SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan Nomor14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Gurudan Tenaga Kependidikan padaSatuan Pendidikan Formaldan Non Formal di Tahun 2016.
A.Syaratdan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
  1. Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus,danUPT)
  3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuanpendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukanPNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
    a. Belum memiliki NUPTK melalui prosesverval GTK oleh PDSPK
    b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
    i.  Gurudan tenaga kependidikan PNS:SKCPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    ii. Guru dan tenaga kependidikannon PNS:
    1) Disekolah negeri :SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
 7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (GuruKemenag):
a. Diajukanoleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.  Guru PNS,SKCPNS/PNS+SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru non PNS:
1) Disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
2) Disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota,DitjenGTKsesuai kebijakan yang ada.


B. Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru danTenaga Kependidikan:

1. Guru Kemendikbud
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload :
i.   Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii.  Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii. Surat Persetujuan dari Disdik

2. GuruKemenag
a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag
b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload :
i.   Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii.  Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv. SuratPersetujuandariDisdik

0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK"

Post a Comment