PERSYARATAN PESERTA SG-PPG dan PF-PLPG 2016


Berdasarkan Hasil Sosialisasi di Surabaya dapat kami sampaikan Persyaratan Peserta SG-PPG

Persyaratan peserta SG-PPG (1)

a.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki 
     sertifikat pendidik.
b.  Memiliki NUPTK.
c.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
     memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 
d.  Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai 
    Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.  Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah. 

PERSYARATAN PESERTA PF & PLPG
a.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum 
      memiliki sertifikat pendidik.
b.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
     memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
 
d.  Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). 
     Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun
     berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan
     dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.  Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1)  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
      Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
      Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)  Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g.  Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.  Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
     satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang 
     Guru. 





0 Response to "PERSYARATAN PESERTA SG-PPG dan PF-PLPG 2016"

Post a Comment