Berdasarkan Hasil Sosialisasi di Surabaya dapat kami sampaikan Persyaratan Peserta SG-PPG
Persyaratan peserta SG-PPG (1)
a. Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Memiliki
NUPTK.
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang
memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai
Guru
PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi
skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
PERSYARATAN PESERTA PF & PLPG
a. Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang
memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK
sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2
tahun
berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan
dari
pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun
berturut-turut.
e. Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru
PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
j. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang
Guru.
0 Response to "PERSYARATAN PESERTA SG-PPG dan PF-PLPG 2016"
Post a Comment