Rasio Guru Terhadap Siswa Menurut UU 74 TAHUN 2008

Berdasarkan UU 74 Tahun 2008

Pasal 17
(1)Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:

a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru
berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan
huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional.

0 Response to "Rasio Guru Terhadap Siswa Menurut UU 74 TAHUN 2008"

Post a Comment