POS UN 2015/2016

Berdasarkan POS UN :
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN sebagai berikut.
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
2. Persyaratan peserta UN dari pendidikan formal sebagai berikut.
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/
SMAK/SMTK/SPK;
b. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses
pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti UN;
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya
3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS atau akselerasi;
d. Untuk peserta UN dari program SKS atau akselerasi, berasal dari satuan
pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan
program SKS atau akselerasi;
e. Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib
mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
yang berlaku pada pendidikan formal;
f. Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan
mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan
pendidikan pelaksana UN terdekat;
g. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat
mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang
berwenang di Kementerian Agama;
h. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
i. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan;

3. Persyaratan peserta UN dari pendidikan nonformal sebagai berikut:
a. Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara
program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin dan
memiliki laporan hasil belajar lengkap;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi
pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan; dan
d. Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM,
SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dari instansi yang
berwenang.
4. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas
Pendidikan;
b. Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik;
c. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan;
d. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan
nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN pendidikan kesetaraan di luar negeri sebagai
berikut:
a. Peserta terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah
mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga
pendidikan nonformal;
b. Peserta telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit
Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial
dan pembelajaran mandiri;
c. Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C peserta memiliki
ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum
usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang
berusia 25 tahun atau lebih;
d. Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada saat mendaftar

menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil
belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga
pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat
Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.


Untuk lengkapnya
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016   >>>> DOWNLOAD DISINI <<<<

0 Response to "POS UN 2015/2016"

Post a Comment